skip to main |
skip to sidebar
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
HAK DAN KEWAJIBAN
A. HAK
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sesuai visi dan motto PIIPL.
- Menggunakan fasilitas PIIPL sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
- Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
- Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.
- Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan PIIPL pada jam belajar dan penugasan.
- Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.
B. KEWAJIBAN
- Umum
a. Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.
c. Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
d. Membudayakan salam dan mengucapkan kalimat toyibah.
- Kehadiran
a. Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
b. Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter /polisi) pada hari yang sama.
c. Keterangan izin harus diberikan sebelumnya atau pada saat ketidakhadiran siswa
d. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel
e. Waktu perpindahan kelas maksimal 5(lima) menit
- Sarana
a. Memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan PIIPL
b. Menyiapkan, menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.
c. Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan PIIPL.
- Penampilan
a. Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Tidak memakai perhiasan yang berlebihan.
c.
Rambut harus rapi, tidak dicat dan tidak mengganggu belajar (untuk
siswa putra tidak melebihi kerah kemeja, alis mata dan telinga)
d. Tidak berpakaian ketat.
- Belajar
a. Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)
b. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan teratur di kelas.
c. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas.
d. Tas dan perlengkapan yang tidak digunakan dalam PBM dirapikan di dalam loker
e. Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
- Ulangan, Tugas, dan Buku Rapor
a. Siswa wajib mengikuti ulangan yang diadakan sekolah.
b. Guru berhak memberikan ulangan tiba-tiba.
c. Setiap ulangan dikerjakan dikertas ulangan yang ditentukan sekolah.
d.
Siswa yang tidak mengikuti ulangan karena sakit atau hal lain yang
mendesak, wajib memberitahukan kepada guru yang bersangkutan disertai
bukti keterangan yang sah, untuk selanjutnya dapat mengikuti ulangan
susulan, kecuali tidak hadir karena alpa dan atau skorsing.
e. Siswa yang melakukan kecurangan dalam ulangan akan diambil tindakan oleh guru yang bersangkutan dan diberikan nilai nol.
f. Tugas dan atau proyek yang diberikan oleh guru harus dikerjakan dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
g.
Guru berhak menolak pekerjaan yang tidak bersih dan tidak rapi serta
terlambat dari waktu yang telah ditentukan.Keterlambatan pengumpulan
sampai dengan 5 (lima) hari kerja beresiko pengurangan nilai.
h. Buku rapor setelah dibagikan dan ditandatangani Orang Tua/Wali Murid, segera dikembalikan ke wali kelas.
i. Buku Rapor harus dipelihara baik-baik karena merupakan dokumen penting dan bila hilang menjadi tanggung jawab siswa.
0 komentar:
Posting Komentar