Pages

Blogroll

Labels

Minggu, 08 Februari 2015

Syarat Lulus Sekolah: Perawan atau Jejaka?

1423234545688721361
dilema moralitas dan pendidikan (ilustrasi: dok pri)
Ketika sedang menonton televisi dan sedang mencari siaran yang pas malam ini, remote segera saya letakkan ketika di salah satu stasiun televisi diberitakan penggondokan produk perda di Jember, Jawa Timur. Produk yang hendak diperjuangkan adalah keperjakaan dan keperawanan sebagai syarat kelulusan. Isa Mahdi sebagai salah seorang pengusul menjelaskan konteks gagasan tersebut. Disadari bahwa moralitas anak-anak sekolah semakin merosot. Semakin hari, free seks menjadi hal biasa bagi anak-anak. Bukan hanya dengan satu orang, tetapi juga berganti-ganti pasangan.
Sebuah berita yang menarik perhatian saya. Sekilas saya merasa ada sebuah pemikiran yang gagap zaman. Fenomena free seks diatasi dengan sesuatu yang tidak masuk akal. Bagaimana bisa fenomena free seks diatasi dengan produk undang-undang: syarat kelulusan? Artinya secerdas apapun anak Anda ketika kedapatan tidak lulus sensor, eh maksud saya tidak lulus test keperawanan atau keperjakaan, maka ia tidak akan bisa dinyatakan lulus.
Saya mengatakan gagap zaman karena logika yang disampaikan tidak masuk nalar. Adalah tidak wajar ketika pelaku free seks atau masalah moral lainnya dihukum dengan ketidaklulusan. Sungguh tidak masuk akal. Persoalan free seks dan masalah moral lainnya adalah bukti kegagalan pendidikan. Ketika hendak mengatasinya atau setidak meminimalisir perkembangannya, maka pendidikan itu sendiri yang harus diutak-atik.
Moralitas berkaitan dengan nilai-nilai yang telah diterima dan diintenalisasikan. Dari sini tampak bahwa sumber moralitas juga berasal dari luar diri, lingkungan sosialnya. Moralitas bukan sesuatu yang mandeg, tetapi terus berkembang seiring perjalanan hidupnya. Apakah masalah moralitas seperti fenomena free seks bisa diatasi dengan aturan seperti yang dipikirkan di Jember itu? Rasa saya tidak.
Berbicara soal pendidikan, pikiran kita langsung mengarah kepada sekolah atau pendidikan formal. Tidak salah, tetapi kurang tepat. Selain pendidikan formal, masih ada pendidikan informal. Salah satu yang teramat penting adalah pendidikan anak di tengah-tengah keluarga. Demikian juga dengan pendidikan moralitas. Keluarga adalah tempat pendidikan pertama dan terutama bagi anak. Oleh karenanya, orang tua adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Menggugat fenomena free seks dan masalah moralitas lainnya berarti juga menggugat keluarga.
Bagaimana dengan situasi pendidikan di Indonesia? Fungsi pendidikan dijelaskan dan diatur dalam no 20 tahun 2003 pasal 3, yaitu untuk mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konteks ini, masalah moralitas masuk dalam salah satu fungsi yang hendak dicapai dalam pendidikan.
Salah persoalan yang kerap dijumpai adalah pendidikan formal di Indonesia ini masih diwarna oleh penilaian dengan angka. Padahal, pendidikan moral bukan semata-mata masalah pengetahuan, tetapi diajarkan dan dipraktekkan melalui serangkaian perilaku dan kebiasaan. Ketika masuk ke ranah ini, akan ada banya aspek yang mempengaruhi. Suasana sekolah dan aturan yang berlaku harus mampu menjadi sebuah perangkat yang mendukung penanaman nilai-nilai moral yang akan membentuk sebuah perilaku yang baik.
Sebenarnya, persoalan moralitas demikian dekat dengan agama. Nilai-nilai agama yang didukung dengan kearifan lokal dalam aneka konteks budaya demikian kuat untuk menghasilkan pribadi-pribadi yang bermoral baik. Ketika nilai moralitas semakin merosot, nilai-nilai agama hanya tinggal dan berlaku di tempat-tempat ibadah saja. Kearifan lokal pun hanya tinggal menjadi cerita-cerita pengantar tidur.
Jika demikian, apakah tidak ada cara lain selain menetapkan keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan? Rasa saya masih ada, yaitu mengubah pola dan cara pendidikan. Pendidikan tidak lagi disibukkan dengan ulah guru-gurunya yang sibuk mengejar sertifikasi.
Pola pendidikan karakter lebih mendesak untuk terus diupayakan dan dikembangkan. Ketika pendidikan karakter yang meliputi pengetahuan moral, perasaan moral, dan tindakan moral terus dikembangkan tidak hanya di sekolah tetapi juga di keluarga, persoalan moralitas anak-anak yang semakin merosot akan mampu diatasi. Pendidikan karakter ini harus menjiwai seluruh dinamika dan proses belajar-mengajar, baik di kelas maupun di luar kelas.
Ketimbang memikirkan undang-undang yang konyol mengapa tidak memikirkan undang-undang yang mengatur pendidikan karakter bagi tempat-tempat pendidikan? Pendekatan hukum kiranya justru akan kontraproduktif dengan tujuan yang hendak dicapai: membantu dan menyelamatkan anak-anak. Sementara, pendekatan humanistik akan lebih menempatkan anak-anak sebagai pribadi yang memiliki potensi. Pendekatan yang lebih humanistik dalam pendidikan karakter akan lebih berdaya guna dari pada pendekatan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar