Liputan6.com, Filipina - DOTA 2 merupakan game MOBA (Multiplayer Online Battle Arena) yang sangat populer bagi semua kalangan gamer. Namun, eksistensi game MOBA ini nampaknya akan meredup di negara Filipina.
Menurut yang dilaporkan laman Altervista,
Jumat, (23/1/2015), badan pembuat undang-undang negara Filipina telah
merencanakan untuk melarang DOTA 2 dimainkan di negara tersebut.
Tak hanya DOTA 2, game MOBA yang juga digandrungi para gamer online,
League of Legends, rencananya juga akan dilarang untuk beredar. Bahkan
pihak parlemen merancang undang-undang untuk melarang warnet-warnet
menghadirkan game-game MOBA populer ini.
Pasalnya, melihat ke
serangkaian kejadian yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, banyak
sekali orang tua yang melayangkan komplain bahwa game online ini membuat anak-anak mereka lupa waktu dan bolos pergi ke sekolah.
Tak
hanya itu, banyak juga jumlah berita kekerasan yang terjadi terkait
DOTA 2. Salah satunya berita seorang pria berumur 16 tahun yang membunuh
anak kecil berumur 11 tahun dengan menikamnya sebanyak 40 kali. Diduga,
anak kecil ini telah melakukan tindakan hack ke akun DOTA 2 milik pria berumur 16 tahun ini.
Selain
itu, kabar buruk lainnya yang berkaitan dengan DOTA 2 datang dari
seorang anak lelaki yang membunuh neneknya karena telah mengganggu
permainannya bahkan memarahinya.
Hal ini mengundang banyak pro dan kontra dari para gamer yang berdomisili di Filipina. Beberapa para gamer DOTA 2 tidak setuju bahwa game ini harus dilarang beredar di Filipina. Namun, para gamer
yang tidak memainkan game MOBA yang termasuk DOTA 2 sangat menyetujui
game DOTA 2 dan game MOBA lainnya harus dihilangkan demi menghindari
kejadian yang tak diinginkan dan kasus-kasus kriminal.
Sementara
itu, pihak badan pembuat undang-undang di Filipina masih
mempertimbangkan rencana pelarangan game DOTA 2 ini. Mereka akan
mengumumkan undang-undang ini bila telah mendapat persetujuan secara
resmi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar